Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Dapur Umum (DU)

Banjir yang terjadi melanda wilayah Kelurahan Kelayan Timur yang mana warga banyak mengungsi karena pemukiman mereka terendam air dan berdampak pada warga yang rumah nya berada dalam dataran rendah akibatnya warga banyak mengungsi di tempat dataran tinggi seperti rumah tetangga, mesjid, langgar, dan sekolah. Dari sini lah di adakan nya posko Dapur Umum (DU) untuk warga kelurahan kelayan timur yang terdampak banjir untuk di berikan nasi bungkus untuk makan pagi, siang dan malam. Posko Dapur Umum Bertempat di LanggarMiftahul Ihsan Jalan Gerilya RT 28 RW 02 Keluarahan Kelayan Timur. Kegiatan ini berlangsung Tanggal 19 Januari - 24 Januari 2021.

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

Persyaratan  Surat pengantar dari ketua RT  Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif  Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

  Surat Keterangan Tidak Mampu Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT  Asli/copy KTP  Fotocopy KK  Sistem, Mekanisme dan Prosedur  Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKTM dan diparaf serta diteruskan ke Lurah. Lurah menandatangani SKTM dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi merigestrasikan SKTM dan menyerahkan kepada petugas loket. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon Waktu Penyelesaian 20 Menit Biaya dan Tarif Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Usaha

  Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT dimana kegiatan usaha berdomisili  Copy KTP dan Kartu Keluarga pimpinan usaha  Akta Pendirian. Jika usahanya berupa cabang, maka dilampirkan surat keterangan pembukaan cabang dari perusahaan pusat  Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan SKTU dan diparaf serta diteruskan ke Lurah Lurah menandatangani SKTU dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi merigestrasikan SKTU dan menyerahkan kepada Petugas loket. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan SKTU kepada Pemohon. Waktu Penyelesaian 30 Menit Biaya dan Tarif Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha

      Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT dimana kegiatan usaha berdomisili  Copy KTP dan Kartu Keluarga pemohon  Sistem, Mekanisme dan Prosedur  Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan SKU dan diparaf serta diteruskan ke Lurah Lurah menandatangani SKU dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi merigestrasikan SKU dan menyerahkan kepada Petugas loket. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan SKU kepada Pemohon. Waktu Penyelesaian 30 Menit Biaya dan Tarif Tidak dipungut biaya  

Surat Keterangan Kematian

      Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT  Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS).  Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah.  Fotocopy KTP dan KK pelapor  Sistem, Mekanisme dan Prosedur  Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon Waktu Penyelesaian 30 Menit Biaya dan Tarif Tidak dipungut...

Surat Keterangan Kelahiran

      Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT  Jika Subyek baru lahir dan belum terdaftar dalam KK: - Surat Keterangan Lahir dari bidan, dokter atau rumah sakit (jika subyek baru lahir), - Asli/ Fotocopy KK yang memuat data orang tua - Copy Surat Nikah orang tua. Jika subyek telah terdaftar dalam KK: - Pernyataan di atas Materai Rp6.000 disaksikan 2 orang dewasa dan diketahui Ketua RT setempat. - Fotocopy KK yang memuat data subyek keterangan. - Asli atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kelahiran dan diparaf serta diteruskan ke Lurah. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kelahira...

Surat Keterangan Kelakuan Baik

  Persyaratan Surat pengantar dari Ketua RT Fotocopy KTP Fotocopy KK. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKKB dan diparaf serta diteruskan ke Lurah. Lurah menandatangani SKKB dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi merigestrasikan SKKB dan menyerahkan kepada petugas loket. Petugas loket membubuhkan cap stempel pada SKKB dan menyerahkannya kepada Pemohon Waktu Penyelesaian 30 Menit Biaya dan Tarif Tidak dipungut biaya  

Surat Keterangan Pindah Datang

    Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT Surat Keterangan Pindah dari Tempat asal  Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas menerima berkas formulir Biodata WNI (Form. Fl) yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon. Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi memberikan paraf Lurah menandatangani Formulir F-l dan menyerahkan kepada Kasi Kasi merigestrasikan Formulir F-l dan menyerahkan kepada Petugas loket Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Formulir F-l kepada pemohon. Waktu Penyelesaian 30 Menit Biaya dan Tarif Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

    Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT  Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas menerima berkas permohonan pindah dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi menyiapkan Surat Keterangan Pindah dan memberikan paraf Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Petugas loket. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk dilaporkan kepada kepala Kelurahan tujuan.  Waktu Penyelesaian 45 Menit  Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya  

Surat Keterangan Untuk Nikah

  Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT Fotocopy KK kedua calon pengantin Fotocopy KTP kedua calon pengantin Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin Pernyataan belum pernah Nikah (bagi calon mempelai belum nikah), atau Surat Keterangan Kematian (bagi calon yang cerai mati), atau Surat Keterangan Cerai (bagi calon yang cerai hidup). Pas Photo 3x4 calon pengantin 2 lembar. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Untuk Nikah dan diparafserta diteruskan ke Lurah. Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkannya kepada petugasloket. Petugas ...

Legalisasi Surat Pernyataan Hibah

  Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT Asli/copy KTP Pemberi dan Penerima Hibah Surat Pernyataan Hibah bermaterai Rp6000 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan legalisasi Surat Pernyataan Hibah. Jika berkas tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap, diteruskan ke Kasi. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sesuai, diparaf dan diteruskan kepada Lurah. Lurah memeriksa redaksi dan substansi Surat Pernyataan Hibah. Jika dinilai tidak layak, dikembalikan ke pemohon disertai penjelasan. Jika layak, ditandatangani dan diserahkan ke Kasi. Kasi merigestrasikan Surat Pernyataan Hibah yang sudah ditandatangani Lurah dan menyerahkan kepada Petugas loket. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Pernyataan Hibah kepada Pemohon. Waktu Penyelesaian 60 Menit  Biaya / Tarif T...

Legalisasi Surat Pernyataan Waris

  Persyaratan  Surat Pengantar dari Ketua RT di mana ahli waris berdomisili.  Fotocopy  KTP dan KK almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi. Fotocopy Buku Nikah almarhum/ almarhumah Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Kasi yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparafserta diteruskan ke Lurah. Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi merigestrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket. Petugas loket membubuhkan ...

Legalisasi Permohonan Perizinan/Non Perizinan

Persyaratan Formulir Permohonan yang sudah terisi lengkap. Asli/Copy KTP Pemohon Untuk 1MB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip :1) Asli atau copy bukti kepemilikan tanah yang dilegalisir; 2) Copy KTP Pemilik Tanah dan Surat Kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah; 3) Copy KTP saksi batas tanah (jika tidak ada, lampirkan keterangan Ketua RT); 4) Pernyataan tanah tidak bermasalah bermaterai Rp6.000); 5) Copy bukti lunas PBB terbaru pada lahan objek perizinan. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Kasi yang membidangi memverifikasi berkas permohonan. Jika bukti administrasi dinilai tidak cukup, dengan persetujuan Lurah, dilakukan pemeriksaan lapangan. Jika dinilai cukup, diparaf dan diteruskan ke Lurah. Lurah menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi. Kasi melakukan registrasi berkas dan menyerahk...