Surat Keterangan Tempat Usaha

 


Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT dimana kegiatan usaha berdomisili 
  • Copy KTP dan Kartu Keluarga pimpinan usaha 
  • Akta Pendirian. Jika usahanya berupa cabang, maka dilampirkan surat keterangan pembukaan cabang dari perusahaan pusat 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan SKTU dan diparaf serta diteruskan ke Lurah
  • Lurah menandatangani SKTU dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan SKTU dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan SKTU kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)