Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)



Persyaratan 

  • Surat pengantar dari ketua RT 
  • Surat permohonan dari pemohon
  • asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian
  • asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi
  • asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
  • fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi
  • tanda lunas PBB terakhir

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  • Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya
  • Lurah mempelajari berkas permohonan
  • Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara
  • lurah menerima dan mempelajari berita acara
  • kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani

Waktu Penyelesaian

6 Hari Kerja

Biaya / Tarif

 Tidak dipungut biaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)