Langsung ke konten utama
Surat Keterangan Kelahiran
Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Jika
Subyek baru lahir dan belum terdaftar dalam KK: - Surat Keterangan
Lahir dari bidan, dokter atau rumah sakit (jika subyek baru lahir), -
Asli/ Fotocopy KK yang memuat data orang tua - Copy Surat Nikah orang
tua.
- Jika
subyek telah terdaftar dalam KK: - Pernyataan di atas Materai Rp6.000
disaksikan 2 orang dewasa dan diketahui Ketua RT setempat. - Fotocopy KK
yang memuat data subyek keterangan. - Asli atau Fotocopy Ijazah yang
dilegalisir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas
loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika
lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi
yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup,
dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan
pemrosesan Surat Keterangan Kelahiran dan diparaf serta diteruskan ke
Lurah.
- Lurah menandatangani Surat Keterangan Kelahiran dan menyerahkan kepada Kasi.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon.
- Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kelahiran dan menyerahkannya kepada petugas loket.
Waktu Penyelesaian
20 Menit
Biaya dan Tarif
Tidak dipungut biaya
Komentar
Posting Komentar