Langsung ke konten utama

Legalisasi Surat Pernyataan Waris

 



Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT di mana ahli waris berdomisili. 
  • Fotocopy  KTP dan KK almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi.
  • Fotocopy Buku Nikah almarhum/ almarhumah
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

3 hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong RT.11

Gotong Royong 23 Juli 2021 Dilaksanakan di Jl. Kelayan B Gg Balai Desa RT.11 Kelurahan Kelayan Timur  

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

Persyaratan  Surat pengantar dari ketua RT  Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif  Tidak dipungut biaya

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

                                                                                                                                                                      ...