Langsung ke konten utama
Legalisasi Surat Pernyataan Waris
Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT di mana ahli waris berdomisili.
- Fotocopy KTP dan KK almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi.
- Fotocopy Buku Nikah almarhum/ almarhumah
- Fotocopy
Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi
pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai
dokumen kependudukan yang dimiliki.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas
loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika
lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi
yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup,
dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan
pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparafserta diteruskan ke
Lurah.
- Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian
3 hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Komentar
Posting Komentar