Surat Keterangan Pindah Datang

 


 

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT
  • Surat Keterangan Pindah dari Tempat asal 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima berkas formulir Biodata WNI (Form. Fl) yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon.
  • Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi memberikan paraf
  • Lurah menandatangani Formulir F-l dan menyerahkan kepada Kasi
  • Kasi merigestrasikan Formulir F-l dan menyerahkan kepada Petugas loket
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Formulir F-l kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)