Langsung ke konten utama

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

 


Surat Keterangan Tidak Mampu

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Asli/copy KTP 
  • Fotocopy KK 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKTM dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani SKTM dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan SKTM dan menyerahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

20 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong RT.11

Gotong Royong 23 Juli 2021 Dilaksanakan di Jl. Kelayan B Gg Balai Desa RT.11 Kelurahan Kelayan Timur  

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

                                                                                                                                                                      ...

Selasa, 28 Juli 2026 Sosialisasi Smart Secure "Pencegahan Fraud & Scam" Narasumber dari Bank BCA

Selasa, 28 Juli 2026 Sosialisasi Smart Secure "Pencegahan Fraud & Scam" Narasumber dari Bank BCA #banjarmasinmajusejahtera @pemko_banjarmasin @m_yamin_hr @hj.ananda @kula_hmy @sekda.banjarmasin @kecamatanbansel