Langsung ke konten utama
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Surat Keterangan Tidak Mampu
Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Asli/copy KTP
- Fotocopy KK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas
loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika
lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi
yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup,
dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan
pemrosesan SKTM dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
- Lurah menandatangani SKTM dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan SKTM dan menyerahkan kepada petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
20 Menit
Biaya dan Tarif
Tidak dipungut biaya
Komentar
Posting Komentar