Langsung ke konten utama

Surat Keterangan Pindah

 

 



Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. 

 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima berkas permohonan pindah dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  • Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi menyiapkan Surat Keterangan Pindah dan memberikan paraf
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk dilaporkan kepada kepala Kelurahan tujuan.

 Waktu Penyelesaian

45 Menit

 Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong RT.11

Gotong Royong 23 Juli 2021 Dilaksanakan di Jl. Kelayan B Gg Balai Desa RT.11 Kelurahan Kelayan Timur  

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

                                                                                                                                                                      ...

Selasa, 28 Juli 2026 Sosialisasi Smart Secure "Pencegahan Fraud & Scam" Narasumber dari Bank BCA

Selasa, 28 Juli 2026 Sosialisasi Smart Secure "Pencegahan Fraud & Scam" Narasumber dari Bank BCA #banjarmasinmajusejahtera @pemko_banjarmasin @m_yamin_hr @hj.ananda @kula_hmy @sekda.banjarmasin @kecamatanbansel