Surat Keterangan Kematian

 

 


 

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS). 
  • Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah. 
  • Fotocopy KTP dan KK pelapor 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)