Rabu, 26 Juli 2023 Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Stunting dengan Narasumber ibu Anna Rahayu dari Puskesmas Kelayan Timur Sebagai Ahli Gizi dan di hadiri oleh Lurah Kelayan Timur Bhabinkamtibmas, Para Kader Posyandu Balita Kasih Ibu, Orang Tua Anak Stunting, Ketua RT yang wilayah nya ada Anak Stunting dan ASN Kelurahan Kelayan Timur Serta Kader PKK Kelurahan Kelayan Timur. Semoga dengan ada nya rakor stunting ini bisa menurunkan angka Stunting di Wilayah Kelurahan Kelayan Timur dan Para Orang Tua bersemangat lagi membawa anak-anak nya ke Posyandu terdekat guna mengecek pertumbuhan anak tersebut dan memberikan makanan yang bergizi sejak kehamilan dan usia 6 Bulan.
Persyaratan Surat pengantar dari ketua RT Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
Komentar
Posting Komentar