Langsung ke konten utama

Pertemuan Rutin RT, RW, DK

Selasa, 09 Mei 2023 Kegiatan Rapat Bulanan Pertemuan Rutin RT, RW, DK dengan di hadiri oleh Lurah dan ASN Kelurahan Kelayan Timur, Ketua RT, RW, DK Kelurahan Kelayan Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, di isi dengan penyampaian oleh Kasi Pemerintahan dan Kemasyarakatan Kecamatan Banjarmasin Selatan tentang Laporan Data Kependudukan (LDK) yang lebih akurat lagi pengisian data nya tidak boleh kosong data tersebut terutama data Jumlah Kartu Keluarga dan Berdasarkan Umur. dan selanjutnya acara di isi oleh Kepala Puskesmas Kelayan Timur Tentang Pelayanan Puskesmas Terhadap Warga Kelayan Timur Serta Pencegahan Stunting Sejak Dini.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong RT.11

Gotong Royong 23 Juli 2021 Dilaksanakan di Jl. Kelayan B Gg Balai Desa RT.11 Kelurahan Kelayan Timur  

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

Persyaratan  Surat pengantar dari ketua RT  Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif  Tidak dipungut biaya

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

                                                                                                                                                                      ...