Selasa, 09 Mei 2023 Kegiatan Rapat Bulanan Pertemuan Rutin RT, RW, DK dengan di hadiri oleh Lurah dan ASN Kelurahan Kelayan Timur, Ketua RT, RW, DK Kelurahan Kelayan Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, di isi dengan penyampaian oleh Kasi Pemerintahan dan Kemasyarakatan Kecamatan Banjarmasin Selatan tentang Laporan Data Kependudukan (LDK) yang lebih akurat lagi pengisian data nya tidak boleh kosong data tersebut terutama data Jumlah Kartu Keluarga dan Berdasarkan Umur. dan selanjutnya acara di isi oleh Kepala Puskesmas Kelayan Timur Tentang Pelayanan Puskesmas Terhadap Warga Kelayan Timur Serta Pencegahan Stunting Sejak Dini.
Persyaratan Surat pengantar dari ketua RT Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
Komentar
Posting Komentar