Rabu, 14 Juni 2023 Kegiatan Rapat Koordinasi FKDM Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kecamatan Banjarmasin Selatan Bersama 12 Kasi Trantib Kelurahan, Perwakilan RW 12 Orang, Perwakilan RT 24 Orang, Koramil dan Kapolsek Banjarmasin Selatan Tentang Penyuluhan dalam rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu 2024.
Persyaratan Surat pengantar dari ketua RT Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
Komentar
Posting Komentar