Rabu-Kamis, 07-08 Juni 2023 Bertempat di Hotel Rattan In Banjarmasin Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Arsip Di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin. Dengan Narasumber dari Kementrian Kearsipan Republik Indonesia. Kelurahan Kelayan Timur di wakili oleh Sekretaris Kelurahan. dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan kearsipan yang ada di SKPD tersimpan dengan baik dan rapi sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan Surat pengantar dari ketua RT Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
Komentar
Posting Komentar