Menindaklanjuti Laporan yang didapat perihal tidak dapatnya bantuan dari Pemerintah, Lurah Kelayan Timur bersama petugas Dinas Sosial langsung memantau ke rumah warga tersebut. Rumah yg beralamat di Jl.Gerilya Gg Harapan Mulia RT.21 RW.02 Kelurahan Kelayan Timur memang sangat memprihatinkan. Tetapi setelah dilakukan pemantauan, ternyata warga bersangkutan mendapatkan bantuan Berupa BPNT.
Persyaratan Surat pengantar dari ketua RT Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
Komentar
Posting Komentar