Langsung ke konten utama

Sosialisasi PPKM Level IV

 


    

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 440/02-P2P/Dinkes menetapkan PPKM Level IV Di Kota Banjarmasin Mulai 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021. Dalam PPKM Level IV Terdapat pengetatan di beberapa sektor. Hari Selasa,27 Juli 2021 dalam ASN Kelurahan Kelayan Timur bersama Bhabinkantibmas dan Babinsa Kelayan Timur melaksanakan Sosialisasi PPKM di Wilayah Kelayan Timur.  Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pemasangan Spanduk 5M di Pasar Haur Kuning RT.15, Pasar Baimbai RT.04 dan Jl. Gerilya RT.29, Serta Sosialisasi PPKM di Sektor Perbelanjaan, Warung Makan dan Taman Bermain Anak.


7

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong RT.11

Gotong Royong 23 Juli 2021 Dilaksanakan di Jl. Kelayan B Gg Balai Desa RT.11 Kelurahan Kelayan Timur  

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

Persyaratan  Surat pengantar dari ketua RT  Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif  Tidak dipungut biaya

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

                                                                                                                                                                      ...