Langsung ke konten utama

Pemilihan Rukun Warga

 

Pemilihan Rukun Warga (RW)

Setelah dilaksanakan Pemilihan Ketua RT (Rukun Tetangga) Di Wilayah Kelurahan Kelayan Timur dari RT.01 - RT.39,  dengan mengundang RT Baru Terpilih maka diadakan pemilihan Ketua RW (Rukun Warga) di Aula Kelurahan Kelayan Timur Pada Hari Kamis Tanggal 25 Maret 2021.

Pemilihan RW dipimpin oleh Panitia Bp. Suriani Khair. Untuk Ketua RW.01 terpilih M. Hanil dan RW. 02 adalah Hasbullah. Masa Jabatan RW 5 (Lima Tahun) terhitung tanggal 01 April 2021.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong RT.11

Gotong Royong 23 Juli 2021 Dilaksanakan di Jl. Kelayan B Gg Balai Desa RT.11 Kelurahan Kelayan Timur  

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

Persyaratan  Surat pengantar dari ketua RT  Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif  Tidak dipungut biaya

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

                                                                                                                                                                      ...