Langsung ke konten utama

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala Mikro




Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Kelurahan Kelayan Timur.

Kegiatan ini dilakukan Perangkat Kelurahan bersama Babinsa  M. Syamsu dan Bhabinkantibmas Aipda Thomas. Kegiatan PPKM Gabungan ini dalam rangka mendukung pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19. Dalam Pelaksanaannya menghimbau mayarakat yang melintas di Jalan agar tetap patuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker saat berada diluar rumah. Selain menghimbau juga memberikan masker bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat dijalan.









Kegiatan dilaksanaan di Wilayah RT.04, 05 Jl. Kelayan B Kelurahan Kelayan Timur. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong RT.11

Gotong Royong 23 Juli 2021 Dilaksanakan di Jl. Kelayan B Gg Balai Desa RT.11 Kelurahan Kelayan Timur  

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

Persyaratan  Surat pengantar dari ketua RT  Surat permohonan dari pemohon asli sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi tanda lunas PBB terakhir Sistem, mekanisme dan prosedur Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya Lurah mempelajari berkas permohonan Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara lurah menerima dan mempelajari berita acara kasi meregistrasikan sporadik yang sudah ditanda tangani Waktu Penyelesaian 6 Hari Kerja Biaya / Tarif  Tidak dipungut biaya

Monitoring PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

                                                                                                                                                                      ...